Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Kartu di Malam Ramadan

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap lima warga yang kedapatan bermain judi kartu remi di salah satu rumah warga di Pekon Podomoro. Ironisnya, praktik perjudian ini dilakukan pada malam bulan suci Ramadan, saat umat Islam seharusnya menjalankan ibadah.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, pada Sabtu dinihari (8/3) sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengamankan lima orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis abok. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ujar AKP Priyono dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Kelima pelaku yang diamankan berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35), yang semuanya merupakan warga Pekon Podomoro, Pringsewu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk berjudi. Di antaranya, dua set kartu remi, satu meja, empat besek nasi yang digunakan sebagai tempat menaruh uang taruhan, serta uang tunai sebesar Rp970 ribu.
“Para pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Priyono.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, terutama di bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah Pringsewu guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan, termasuk perjudian. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Priyono.
Editor : Indra Siregar