Kakek di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Parkiran Masjid

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Seorang pria lanjut usia berinisial IW (63), warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik ZF di area parkir Masjid Al Tadjriah, Rajabasa. Pelaku berdalih melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban tengah menunaikan salat Magrib berjamaah di dalam masjid.
Dalam menjalankan aksinya, IW terlebih dahulu menduplikat kunci motor korban. "Saat korban sedang salat, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur motor yang terparkir di halaman masjid," ujar Kombes Pol Alfret.
Aksi IW terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area masjid. Dari rekaman tersebut, korban mengenali sosok IW sebagai pelaku pencurian.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IW. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curiannya ke wilayah Tulang Bawang.
“Saat ini, kami masih mendalami keterangannya dan melakukan pengejaran terhadap barang bukti,” tambah Kombes Alfret.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu buah helm berwarna hitam yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan di tempat umum serta memastikan kendaraan dikunci ganda guna menghindariaksi pencurian serupa.
Editor : Indra Siregar