get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Pesawaran Tetapkan Nomor Urut Paslon untuk PSU 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Umbul Kluwih dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:07 WIB
header img
Polsek Padang Cermin amankan pelaku pungli dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025 di Pasar Umbul Kluwih,Pesawaran.Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

PESAWARAN,iNewsPringsewu.idPolres Pesawaran melalui Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025. Pelaku berinisial H (46) ditangkap di Pasar Umbul Kluwih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.

Kapolsek Padang Cermin, melalui Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pungli yang meresahkan pedagang dan pengunjung pasar.

"Kami segera menindaklanjuti laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Padang Cermin," ujar IPDA Sofian S, S.H.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 11.000 yang diduga hasil pungli. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses pembinaan.

Kapolsek Padang Cermin mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pungli yang dapat merugikan warga.

"Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas praktik pungli demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Pesawaran," tegasnya.

Operasi Cempaka Krakatau 2025 merupakan operasi kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, dan pungutan liar. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pesawaran.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut