get app
inews
Aa Text
Read Next : Keresahan Nelayan Digol atas Beroperasi Kapal Jaring Pursein, Dinas Kelautan Gelar Mediasi

Ekosistem Laut Terancam, Polda Lampung Ungkap Jaringan Penangkapan Ikan Ilegal

Sabtu, 26 April 2025 | 06:34 WIB
header img
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan, menunjukkan barang bukti hasil operasi destructive fishing dalam konferensi pers,Foto:iNewsPringsewu.id/Paroha

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung mengungkap tujuh kasus destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu 24 Februari hingga 24 April 2025, sedikitnya 10 pelaku dari berbagai daerah berhasil diamankan.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

“Kami fokus pada empat jenis pelanggaran utama, yakni penggunaan bom ikan, setrum, bahan kimia, dan jaring troll ilegal,” ungkap Kombes Bobby dalam konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).

Rinciannya, tiga kasus melibatkan penggunaan bahan peledak, satu kasus setrum, dua kasus menggunakan bahan kimia berbahaya, dan empat kasus lainnya terkait praktik penggunaan jaring troll yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua kapal nelayan, 24 detonator, 2,25 kilogram bahan peledak, mesin dinamo, serta dua jaring troll dengan ukuran mata jaring yang terlalu kecil, yakni sekitar 0,5 inci.

Menurut penyelidikan, para pelaku pemboman ikan memperoleh bahan peledak melalui sistem pembelian daring dengan metode bayar di tempat (COD). Bahkan, untuk menghindari kecurigaan aparat, mereka kerap memanfaatkan anak-anak sebagai kurir bahan peledak.

“Modus ini sangat berbahaya. Anak-anak dijadikan perantara pengiriman bom ikan demi keuntungan ekonomi, padahal risikonya sangat besar,” tegas Kombes Bobby.

Pada kasus setrum, modus operandi juga mengalami perkembangan signifikan. Jika sebelumnya hanya menggunakan aki bertegangan rendah, kini pelaku menyambungkan dinamo inverter ke genset untuk menghasilkan daya listrik tinggi yang dapat membahayakan ekosistem laut.

“Dampaknya bukan hanya pada ikan, tetapi juga merusak terumbu karang yang menjadi habitat penting dalam rantai kehidupan laut,” jelasnya.

Sementara itu, praktik jaring troll ilegal diketahui dilakukan oleh pelaku yang berasal dari luar provinsi, yakni Jambi. Penggunaan mata jaring berukuran sangat kecil mengakibatkan banyak ikan kecil yang belum layak tangkap turut tersapu, sehingga berisiko merusak keberlanjutan populasi ikan.

“Selain merugikan ekosistem laut, hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik antara nelayan lokal dan pendatang,” tambahnya.

Dari seluruh kasus tersebut, Polda Lampung mencatat potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9,3 miliar, akibat rusaknya habitat laut, penurunan populasi ikan, serta hilangnya keragaman hayati.

“Kami terus berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan,” tutup Kombes Bobby.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut