Maling Motor Guru di Banyumas Gagal, Dua Pelaku Asal Tanggamus Diamankan Polisi

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di area parkir SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, kedua pelaku berinisial AN (30) dan RY (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
"Aksi pencurian bermula saat pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru di sekolah tersebut. Saat itu, motor dalam keadaan terparkir di halaman sekolah," ujar AKP Riyadi dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (26/4/2025).
Namun, upaya pencurian itu berhasil digagalkan setelah seorang siswa memergoki aksi mereka dan meneriakkan "maling". Kedua pelaku pun panik, meninggalkan motor curian yang sudah dalam kondisi rusak pada bagian kunci kontak, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor mereka sendiri.
Mendengar teriakan siswa, warga sekitar segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Banyumas, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian. "Pelaku akhirnya terjatuh dari motor dan berhasil ditangkap warga. Massa yang geram sempat menghakimi keduanya sebelum aparat kepolisian datang dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi," jelas AKP Riyadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci T untuk membobol motor, serta dua unit ponsel.
Kapolsek Sukoharjo menambahkan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. "Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah lebih dari 25 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Indra Siregar