get app
inews
Aa Text
Read Next : Handitya Narapati dan Keluarga Terlibat Kecelakaan di Tol Sumatera, Ini Kronologinya

Modus Congkel Pintu, Marbot Masjid di Kemiling Gasak Alat Tukang

Senin, 19 Mei 2025 | 20:14 WIB
header img
Pelaku pencurian alat tukang di Kemiling saat diamankan bersama barang bukti oleh jajaran Polsek Kemiling Foto:iNewsPringsewu.id/ist

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id – Seorang pria berinisial R (32), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sejumlah alat pertukangan dari sebuah panglong kayu milik rekannya sendiri, SN.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah panglong yang berlokasi di Jalan Terusan Cik Ditiro, Kemiling.

"Pelaku masuk ke dalam panglong dengan cara mencongkel pintu kecil yang tidak dilengkapi tralis. Aksi dilakukan seorang diri dan menyasar alat-alat tukang yang mudah dibawa," jelas Kombes Pol Alfret.

Beberapa barang yang berhasil digasak pelaku antara lain tiga unit mesin sugu, dua mesin profil kayu, dan lima mesin roter. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih Ayu Miya Ratih Ardhya Garini, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat penelusuran terhadap unggahan pelaku di media sosial.

“Petugas melakukan pendalaman berdasarkan unggahan di akun Facebook milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya, seluruh barang bukti masih dalam keadaan utuh dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Ratih.

Menurut Kapolsek, pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat, sehingga korban sama sekali tidak menyangka akan dikhianati oleh orang yang dipercayainya.

“Selain bekerja sebagai buruh harian, pelaku juga diketahui merupakan marbot masjid. Ia mengaku terpaksa mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemiling. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut