get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Korupsi Dana LPTQ Pringsewu, Tiga Saksi Diperiksa di Pengadilan

Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Ditahan Kejaksaan

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:16 WIB
header img
HI Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dalam proses ini, tersangka berinisial HI yang merupakan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyampaikan bahwa tersangka HI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, HI diduga turut serta melakukan korupsi bersama dua terdakwa lain yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yakni Tari Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai Sekretaris LPTQ. Total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163,-, di mana sebesar Rp494.974.684,- telah berhasil dipulihkan pada tahap penyidikan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama pelaksanaan tahap 2, tersangka HI didampingi penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) dan (4) serta Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka HI selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan dalam bentuk penahanan rutan, dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Agung.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut