Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: HI Tunjuk Marsen Rasyidi sebagai Penasihat Hukum

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan pelimpahan Tahap II terhadap tersangka HI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa tersangka HI telah menunjuk Marsen Rasyidi sebagai penasihat hukum untuk mendampingi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Tersangka HI telah menjalani pemeriksaan lanjutan bersama penasihat hukumnya sebelum dilakukan pelimpahan ke Lapas Way Hui,” ujar Kadek Devi kepada iNewsPringsewu.id, Jum'at,(23/05/2025).
HI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani persidangan, yaitu Tari Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp584.464.163, dengan nilai pengembalian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp494.974.684.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Editor : Indra Siregar