get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPRD Pringsewu Bahas Dampak Penimbunan Lahan, Warga Keluhkan Banjir

Kejari Pringsewu Sita Rp184 Juta Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:46 WIB
header img
Kejari Pringsewu memulihkan kerugian negara: Uang ratusan juta disita dari pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi kegiatan Bimtek Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejari Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengumumkan telah menyita uang sebesar Rp184.000.000 (seratus delapan puluh empat juta rupiah) dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara serta studi tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu tahun 2024.

Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi Kejari Pringsewu sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. 

Uang yang disita dari berbagai pihak ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) PT Bank Mandiri Tbk Cabang Pringsewu.

“Mengingat masih terdapat kerugian keuangan negara yang berada dalam penguasaan pihak-pihak terkait, kami menghimbau kepada siapa pun yang turut menikmati aliran dana negara dalam perkara ini agar segera mengembalikannya kepada Jaksa Penyidik,” demikian pernyataan resmi Kejari Pringsewu.

Kejari juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terkait diminta untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut