Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Henry Lubis Jalani Sidang Perdana

PALEMBANG,iNewsPringsewu.id- Peltu Yun Henry Lubis, terdakwa kasus judi sabung ayam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Peltu Lubis menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto, tersebut membahas tentang dakwaan Peltu Lubis yang dituduh sebagai pemilik arena judi sabung ayam.
Menurut Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, Peltu Lubis didakwa Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang," jelas Darwin.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Peltu Lubis menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto pada Minggu (16/3/2025) untuk meminta izin membuka arena sabung ayam. Kapolsek mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan.
Setelah dakwaan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari menanyakan kepada terdakwa apakah dakwaan yang dibacakan keberatan atau menerima.
Editor : Indra Siregar