get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Dibekuk di Tanggamus, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 20 Gram

Komplotan Bobol Rumah di Tanggamus Gasak Emas Rp150 Juta, Otak Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:26 WIB
header img
Wakapolres Tanggamus perlihatkan barang bukti emas hasil curian saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus bobol rumah. Foto:iNewsPringsewu.id/ist

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Aksi kejahatan tersebut terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.

Tersangka utama yang diamankan adalah MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, yang diketahui merupakan tetangga korban. Ia dibekuk bersama empat pelaku lainnya, yakni HI (19) warga Pasar Madang, RA (20) warga Pekon Padang Ratu, serta dua remaja perempuan berinisial AN (16) dan DY (17), pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Kompol Gigih menyebutkan bahwa korban pencurian, Randy Kurniawan, seorang pengacara, tengah berada di Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025. Para pelaku memanfaatkan rumah kosong untuk menjalankan aksinya dengan cara membobol jendela dan teralis menggunakan alat berupa blencong.

“Pelaku membawa kabur emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta surat-surat berharga dan perhiasan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta,” ungkapnya.

Wakapolres menjelaskan, MR alias Pemas menjual hasil curian melalui HI dan RA, yang kemudian mengajak AN dan DY untuk membantu menjualkan emas tersebut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial IP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Perhiasan emas (cincin, gelang, kalung)

Uang tunai Rp10,9 juta

Beberapa unit handphone

Nota pembelian emas

Alat-alat pendukung kejahatan seperti blencong, selang, tabung, dan mangkuk emas (koi)

Kompol Gigih menegaskan, MR dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menambahkan bahwa MR adalah residivis yang sudah dua kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.

“Modusnya selalu sama, mencuri di lingkungan Pancawarna. Ia juga pernah terlibat kasus penipuan motor Honda Beat dan pencurian saat masih di bawah umur,” jelasnya.

Dalam pengakuannya kepada media, MR mengungkap bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah. Hasilnya buat judi slot dan beli narkoba,” ucap MR blak-blakan.

Sementara itu, HI mengakui mengajak dua rekan wanitanya menjual emas curian setelah berteman lama dan memberi imbalan sebesar Rp500 ribu.

Polres Tanggamus masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan DPO tersebut.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut