get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang 2025, Polres Pringsewu Tangani 474 Laporan Pidana, Kasus Kekerasan Anak Meningkat

Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara untuk Pelaku Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:19 WIB
header img
Tri Prameswari, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, Rabu (6/8/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).Amar Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU merinci hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan

Denda: Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp268.243.996,- (telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti)

Biaya perkara: Rp5.000,-

2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan

Denda: Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp215.218.680,- (telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti)

Biaya perkara: Rp5.000,-

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam proses hukum terhadap terdakwa lain, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H. itu ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut