Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Hakim Vonis Dua Pejabat Pringsewu 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 03 September 2025 | 17:17 WIB

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu (3/9/2025).
Kedua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari, serta Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Indra Siregar