get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Riyanto Resmikan Pembangunan Jalan Wonodadi–Mataram Sepanjang 3,8 Km

Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Hakim Vonis Dua Pejabat Pringsewu 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 September 2025 | 17:17 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang saat membacakan putusan perkara korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu TA 2022, Rabu (3/9/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu (3/9/2025).

Kedua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari, serta Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut