get app
inews
Aa Text
Read Next : Fee Proyek 20 Persen: Begini Cara Bupati Lampung Tengah Diduga Raup Miliaran Rupiah

Dua Perkara Penganiayaan di Pringsewu Resmi Dihentikan, Kejari Terapkan Restorative Justice

Rabu, 10 September 2025 | 18:52 WIB
header img
Lewat Restorative Justice, Kejari Pringsewu Akhiri Dua Perkara Penganiayaan,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan melalui mekanisme restorative justice. Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka S (57), seorang buruh asal Pringsewu, serta W (26), seorang petani.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menegaskan penghentian penuntutan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

“Pada 19 Agustus 2025, tersangka S dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Proses perdamaian disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak,” ujar Asep dalam keterangan tertulis.

Kasus pertama ini berawal dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional sesaat dan tekanan ekonomi.

Sementara itu, penghentian penuntutan terhadap tersangka W dilakukan setelah perdamaian tercapai pada 21 Agustus 2025. Dalam kesepakatan, W menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025.

Menurut Asep, penerapan restorative justice dalam dua perkara tersebut berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memungkinkan jaksa menghentikan penuntutan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta tercapai perdamaian murni tanpa paksaan.

“Keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali hubungan antara korban dan pelaku, bukan sekadar penghukuman,” tandasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut