get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Dibekuk di Tanggamus, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 20 Gram

Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Pringsewu, Kedapatan Edarkan Sabu

Senin, 29 September 2025 | 20:04 WIB
header img
Residivis narkoba berinisial DA alias Mohay saat diamankan polisi bersama barang bukti satu paket sabu siap edar,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Jeruji besi rupanya tak membuat DA (40) alias Mohay, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kapok. Baru dua tahun menghirup udara bebas usai menjalani hukuman empat tahun penjara, residivis kasus narkotika ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi itu berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungannya.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkap AKP Chandra, Senin (29/9/2025).

Dari pemeriksaan awal, Mohay mengaku kembali nekat terjun ke bisnis haram itu lantaran alasan ekonomi. Setelah bebas, ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu.

“Alasannya klasik, karena kebutuhan uang dan tidak ada pekerjaan. Padahal, pengalaman di penjara seharusnya menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Diduga, Mohay tidak bergerak sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan pengedar lain di wilayah Pringsewu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut