get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Pekon Kejayaan Salurkan BLT DD, Warga Terbantu di Bulan Ramadan

Buron Empat Tahun, Mantan Kades Linggapura Ditangkap di Dalam Hutan Lampung Tengah

Jum'at, 05 Desember 2025 | 14:37 WIB
header img
Tim Intelijen Kejaksaan menangkap buronan korupsi Muhamad Azhari di hutan register Linggapura, Lampung Tengah.Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah akhirnya menangkap mantan Kepala Desa Linggapura, Muhamad Azhari, setelah empat tahun melarikan diri. Terpidana kasus korupsi itu ditangkap di persembunyiannya di dalam hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, pada Kamis (4/12/2025).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan penangkapan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 tersebut. Azhari merupakan Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018 yang sengaja menghindari eksekusi putusan pengadilan.

“Benar, terpidana Azhari pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018 yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan,” ujar Alfa, Jumat (5/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan menelusuri pergerakan Azhari yang beberapa hari terakhir berpindah-pindah di wilayah hutan yang sulit dijangkau. Lokasi tersebut minim sinyal komunikasi, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

“Terpidana ini melarikan diri berhari-hari ke wilayah hutan yang minim sinyal dan sulit diakses,” jelas Alfa.

Azhari dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari tidak memenuhi kewajibannya sebagai terpidana dan menghilang hingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan.

“Setelah putusan inkrah, terpidana Azhari tidak memenuhi kewajibannya dan menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” tegas Alfa.

Setelah penangkapan, Muhamad Azhari langsung dibawa ke kantor Kejari Lampung Tengah untuk proses administrasi sebelum dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut