PUPR Pringsewu Warning Alih Fungsi Lahan, Kecamatan dan Desa Diminta Aktif
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menertibkan dan mencegah praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Amad Syaifudin, S.T., M.T., dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat kabupaten yang digelar di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu.
Amad Syaifudin menegaskan, pengaduan terkait alih fungsi lahan kini menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat, menyusul terjadinya berbagai bencana alam di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya mitigasi bencana dan penataan ruang yang berkelanjutan.
“Alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan berpotensi memperparah dampak bencana. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus, dan daerah wajib menindaklanjuti,” tegas Amad.
Ia meminta agar instansi tingkat kecamatan dan desa berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Menurutnya, langkah preventif melalui edukasi dan pengawasan di tingkat bawah sangat penting agar praktik alih fungsi lahan dapat dicegah sejak dini.
“Alih fungsi lahan tidak diperbolehkan apabila bertentangan dengan aturan tata ruang. Kecamatan dan desa harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tambahnya.
Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, dan dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, Sekda Pringsewu Andi Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan,serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Melalui rakor ini, Pemkab Pringsewu berharap tercipta sinergi lintas sektor dalam menjaga tata ruang wilayah, mencegah kerusakan lingkungan, serta meminimalisasi risiko bencana
Editor : Indra Siregar