Hoaks Viral Foto Serangan Buaya di Pringsewu dan Tanggamus, Ternyata Hasil Re-Upload
TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Informasi terkait dugaan serangan buaya terhadap warga di Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang beredar luas di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks. Sejumlah akun Facebook, di antaranya Amara, Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia, serta akun Seputar Pringsewu, diketahui turut menyebarkan unggahan menyesatkan tersebut.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., setelah pihak kepolisian melakukan verifikasi menyeluruh terhadap unggahan yang menyebut adanya warga Way Rilau menjadi korban serangan buaya hingga mengalami luka parah.
“Hasil pengecekan kami memastikan informasi tersebut tidak benar. Kejadian dalam foto yang beredar bukan terjadi di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus,” ujar Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (15/1/2026).
Unggahan hoaks tersebut menampilkan narasi dramatis disertai foto seorang pria yang tengah menjalani perawatan medis. Konten itu dengan cepat menyebar dan memicu keresahan masyarakat, khususnya warga pesisir di wilayah Tanggamus dan sekitarnya, termasuk Pringsewu.
Lebih lanjut, Iptu Primadona Laila menjelaskan bahwa foto dan narasi serupa sebelumnya pernah diunggah akun Facebook Muklis Mix FC pada 28 Mei 2025. Saat itu, pengunggah telah mengklarifikasi bahwa peristiwa dalam foto tersebut tidak terjadi di Lampung.
“Meski sudah pernah diklarifikasi, akun Facebook Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia dan Seputar Pringsewu kembali mengunggah konten serupa dengan mencantumkan lokasi Way Rilau, seolah-olah kejadian tersebut baru dan terjadi di Tanggamus, tanpa verifikasi kebenaran informasi,” tegasnya.
Polres Tanggamus pun mengimbau seluruh pengguna media sosial, khususnya para konten kreator Facebook, agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi kepada publik.
Menurutnya, pencantuman lokasi dan peristiwa yang tidak sesuai fakta demi menarik perhatian warganet dapat berdampak serius, mulai dari kepanikan warga hingga kerugian sosial.
“Konten tanpa verifikasi, apalagi disertai narasi berlebihan, sangat berpotensi menyesatkan publik. Kami mengingatkan agar setiap informasi yang diunggah dipastikan kebenarannya,” ujar Iptu Primadona Laila.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami akan terus memantau penyebaran informasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan, serta meminta akun-akun tersebut segera menghapus postingan hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dunia nyata maupun ruang digital,” pungkasnya.
Editor : Indra Siregar