Sekda Pringsewu Tegaskan Guru PPPK Terseret Kasus Narkoba Langsung Diputus Kontrak Kerja
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan akan bersikap tegas terhadap aparatur berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus pidana, khususnya tindak pidana narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menanggapi kasus guru PPPK yang ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Menurut Andi Purwanto, dalam sistem kepegawaian PPPK tidak dikenal istilah pemberhentian tidak hormat sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki konsekuensi hukum jelas apabila dilanggar.
“Dalam aturan PPPK tidak ada pemberhentian tidak hormat. PPPK itu berbasis perjanjian kerja. Ketika yang bersangkutan tersandung kasus hukum, apalagi narkotika, maka itu sudah merupakan pelanggaran perjanjian kerja dan konsekuensinya perjanjian kerja dapat langsung diputus,” ujar Andi Purwanto saat dikonfirmasi kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan aparatur pendidikan dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai aturan kepegawaian, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Sebagai pendidik, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan peserta didik.
Jika terbukti melanggar hukum, maka sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan tanpa kompromi,” tegasnya.
Meski demikian, Andi Purwanto menyatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Penindakan administratif akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil proses hukum yang berlaku.
“Pemkab Pringsewu berkomitmen menjaga integritas aparatur dan memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan maupun pendidikan,” tambahnya.
Editor : Indra Siregar