Terbongkar! Aliran Fee Proyek PUPR Seret Eks Bupati Pesawaran, Nilainya Tembus Rp59,5 Miliar
PESAWARAN,iNewsPringsewu.id – Fakta baru mencuat dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, Senin (30/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya praktik sistematis penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa terdakwa diduga menerima fee sebesar 15 persen dari setiap pagu anggaran proyek di Dinas PUPR selama menjabat pada periode 2016–2024.
“Pembagiannya telah ditentukan. Sebanyak 15 persen untuk terdakwa, sementara 5 persen lainnya digunakan untuk operasional dinas, PPK, serta kelompok kerja (Pokja),” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Pengungkapan tersebut berawal dari keterangan saksi Zainal Fikri, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sejak 2019. Dalam kesaksiannya, ia mengaku diminta langsung oleh terdakwa untuk menerima dan mengelola fee dari para rekanan proyek.
Zainal menyebut, total pungutan yang diterapkan mencapai 20 persen dari nilai pagu anggaran kegiatan. Dari jumlah itu, 15 persen disetorkan kepada terdakwa, sementara 5 persen digunakan untuk kebutuhan internal dinas.
Ia juga mengaku secara rutin menyetorkan dana tersebut setiap tahun selama menjabat sebagai kepala dinas pada periode 2019 hingga 2024.
Adapun rincian setoran yang diungkap di persidangan sebagai berikut:
2019: Rp11.219.100.000
2020: Rp8.521.350.000
2021: Rp9.553.545.000
2022: Rp13.473.000.000
2023: Rp16.039.050.000
2024: Rp707.250.000
Jika ditotal, jumlah fee 15 persen yang disetorkan dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran selama kurun waktu tersebut mencapai Rp59.513.295.000.
JPU menegaskan, angka tersebut baru berasal dari satu organisasi perangkat daerah, yakni Dinas PUPR, dan belum mencakup kemungkinan aliran dana dari dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2022 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp7.028.758.092.
Pengungkapan fakta di persidangan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Editor : Indra Siregar