get app
inews
Aa Text
Read Next : IBN Lampung Naik Kelas! Top 3 Pendanaan Riset PFR 2026

Kasus Hibah LPTQ yang Menjerat Heri Iswahyudi Masuk Tahap Kasasi

Senin, 06 April 2026 | 22:14 WIB
header img
Kasi Pidsus Lutfi Fresly saat konferensi pers terkait LPTQ (Foto: iNewsPringsewu.id/Indra Siregar)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Perjalanan hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022, hingga kini belum menemui titik akhir. Kasus tersebut kini resmi memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).Senin (]6/4/2026).

Dalam ekpsos penyerahan uang ke kas negara Kasi pidsus Kejari pringsewu, Lutfi Presley Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menuntaskan eksekusi uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp602.706.672, proses hukum terhadap perkara ini masih terus bergulir. Nama Heri Iswahyudi menjadi salah satu yang terseret dalam pusaran kasus tata kelola anggaran hibah tersebut.

Dalam pengungkapan sebelumnya, aparat penegak hukum menemukan adanya modus penyusunan proposal fiktif dengan nilai anggaran yang digelembungkan hingga dua kali lipat. Selain itu, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen, seperti program Markazul Qur’an, diketahui tidak pernah direalisasikan meski anggaran telah dicairkan.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah, yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan dan pembinaan masyarakat.

Pihak Kejari Pringsewu menegaskan bahwa meskipun pengembalian kerugian negara telah dilakukan, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Kasasi yang diajukan menjadi tahap krusial dalam menentukan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk Heri Iswahyudi.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan proses peradilan berjalan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap salah satu sumber di lingkungan kejaksaan.


Petugas Kejari Pringsewu saat melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ,Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta menyangkut dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Putusan kasasi Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir atas status hukum Heri Iswahyudi dalam perkara tersebut.

Di tengah sorotan masyarakat, Kejari Pringsewu memastikan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara transparan dan profesional.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut