get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Rotasi Jabatan, AKBP Dadi Perdana Putra Pimpin Polres Pringsewu

Bawa 24 Kg Ganja ke Lampung, Kurir Asal Sumut Diciduk Satres Narkoba Polres Pringsewu

Senin, 29 Juni 2026 | 12:45 WIB
header img
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc., menunjukkan barang bukti 24 kilogram ganja hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pringsewu.(Foto: istimewa)

PRINGSEWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram dan menangkap seorang kurir asal Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc., dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial MINARDI bin SYAHRUL diamankan saat Tim Opsnal Satres Narkoba melaksanakan patroli hunting di kawasan PO Sinar Tapanuli, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas menemukan satu koper biru berisi 15 paket ganja dengan berat bruto sekitar 15 kilogram serta satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat sekitar 9 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 24 kilogram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu IPTU Laksono Priyatno Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Kelurahan Pardomouan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan tujuan wilayah Provinsi Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta. Selain itu, ia dijanjikan keuntungan Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijual.

Polisi menyimpulkan bahwa tersangka memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dikenakan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut