get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Perundungan Sejak Dini, Komnas Perlindungan Anak Isi MPLS di SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo

Skandal Pendataan PBB Pringsewu! Kejari Sita Uang dan Buru Aset Tersangka Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:13 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, didampingi jajaran penyidik memberikan keterangan pers (Foto: Indra Siregar)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.

Dua tersangka yang ditahan yakni Ali Hamidi, mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Andi Didiono, Direktur PT GEO Mosaic selaku penyedia jasa pendataan.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Kota Agung untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif serta praktik markup dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB Tahun Anggaran 2021-2022.

"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dan praktik markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar," ujar Anggiat.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp114 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, Kejari Pringsewu akan melakukan penyitaan dan penelusuran aset milik para tersangka sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, menjelaskan Ali Hamidi berperan sebagai PPTK, sedangkan Andi Didiono merupakan penyedia jasa melalui PT GEO Mosaic.

Lutfi mengungkapkan, nilai kontrak pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sekitar Rp906 juta, sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar sekitar Rp890 juta.

Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut