Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Bocah Meninggal Tenggelam Di Bendung Widara Payung, Keluarga Korban Terima Santunan
Advertisement . Scroll to see content

KPA Pringsewu Kecam Dugaan Kasus Anak di Bawah Umur, Pengawasan Kos Diminta Diperketat

Senin, 24 Agustus 2026 | 23:44 WIB
  • author Indra Siregar
KPA Pringsewu Kecam Dugaan Kasus Anak di Bawah Umur, Pengawasan Kos Diminta Diperketat
Sekretaris KPA Pringsewu, Siwi Lestari, saat memberikan edukasi kepada siswa SMP Muhammadiyah Gadingrejo tentang pentingnya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak.(Foto: Indra Siregar)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Pringsewu mengecam dugaan kasus yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu rumah kos di wilayah Pringsewu.

Ketua KPA Pringsewu Dr. Fauzi melalui Sekretaris KPA, Siwi Lestari, menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyangkut anak harus ditangani secara serius dan sesuai ketentuan hukum.

“Anak di bawah umur tetap harus mendapatkan perlindungan. Alasan suka sama suka, pacaran maupun adanya pemberian uang tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak dan keselamatan anak,” tegas Siwi lestari,Senin (24/08/2026).

Terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kronologi dan fakta sebenarnya.

KPA meminta seluruh pihak tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai. Penanganan harus mengedepankan fakta, kepastian hukum dan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain keluarga dan pemerintah, KPA menilai pemilik serta pengelola rumah kos juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Pemilik kos diharapkan memperhatikan identitas penghuni, menerapkan aturan yang jelas serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan kos.

“Kami berharap pemerintah daerah dan dinas terkait memperkuat edukasi, pengawasan dan pencegahan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

KPA Pringsewu menegaskan, anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang maupun alasan yang menyertai suatu dugaan kasus.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut