Kasus Kekerasan terhadap Anak, Tekab 308 Tangkap Pelaku di Pugung

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id — Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria berinisial YE (35), warga Kecamatan Limau, yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 30 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanggamus," ujar AKP Khairul Yasin, Sabtu (31/5/2025).
Menurut keterangan, kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Mei 2025. Korban, yang masih berstatus pelajar, semula dijemput oleh pelaku dengan alasan tertentu karena memiliki hubungan keluarga. Namun, korban justru dibawa ke tempat lain hingga terjadi peristiwa yang kini diproses secara hukum.
Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan mendapat perawatan medis. Pihak keluarga yang tidak terima segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan," lanjut Kasat.
Atas perbuatannya, YE dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Indra Siregar