Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Pujorahayu Pesawaran Dikeluhkan, DPRD Dorong Perbaikan Jalur Alternatif Bandara
Advertisement . Scroll to see content

Pilkakon Pringsewu 2026: Administrasi, Perangkat Pekon hingga Calon Tunggal Jadi Sorotan

Jum'at, 25 September 2026 | 06:36 WIB
  • author Indra Siregar
Pilkakon Pringsewu 2026: Administrasi, Perangkat Pekon hingga Calon Tunggal Jadi Sorotan
Jelang Pilkakon 2026, Komisi I DPRD Pringsewu bersama DPMP membahas kesiapan administrasi dan tahapan pemilihan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.(Foto: Istimewa)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Menjelang Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kamis (24/9/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Pringsewu tersebut membahas kesiapan pelaksanaan Pilkakon, khususnya terkait administrasi, tahapan pencalonan, serta sejumlah persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.

Pilkakon Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026 dan diikuti 59 pekon di Kabupaten Pringsewu.

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Homsi Wastobir, ST., M.Pd., mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan di masing-masing pekon berjalan sesuai ketentuan.

“Menjelang adanya Pilkakon di 59 pekon, Komisi I ingin melihat bagaimana persiapan di tiap pekon, terutama dalam hal penyusunan, aspek administrasi dan tahapan pelaksanaan. Ini semua supaya Pilkakon tahun ini bisa tetap kondusif, aman dan menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Homsi.

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Arief Bintoro menyoroti mekanisme apabila perangkat pekon ikut mencalonkan diri sebagai kepala pekon. Ia juga mempertanyakan mekanisme apabila dalam proses pencalonan hanya terdapat satu calon.

Menanggapi hal itu, Kabid Pemerintahan Desa/Pekon DPMP Pringsewu, Budi Santoso, menjelaskan bahwa perangkat pekon yang telah ditetapkan sebagai calon kepala pekon harus mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait calon tunggal, Budi menjelaskan terdapat mekanisme khusus yang diatur dalam regulasi terbaru. PP Nomor 16 Tahun 2026 memang memuat pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon.

“Jika ada perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kakon dan telah ditetapkan sebagai calon Kakon dari panitia, maka harus mengundurkan diri sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026,” jelas Budi.

Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan hanya terdapat satu calon, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pilkakon.

Homsi kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan aturan dalam setiap tahapan.

“Saya hanya mengimbau dan mengingatkan saja untuk dikoordinasikan semuanya agar normatif sesuai aturan yang ada. Ini semua untuk meminimalisir persoalan supaya tidak berdampak lebih besar dan juga agar semua tetap kondusif,” tandasnya.

Komisi I DPRD Pringsewu menilai ketelitian dalam administrasi dan kepatuhan terhadap tahapan menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan dalam pelaksanaan Pilkakon.

Sebagai dasar hukum, pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 serta PP Nomor 16 Tahun 2026, yang telah berlaku sejak 27 Maret 2026.

Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, DPMP, panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Pekon (BPP/BPD) menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut