PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, dimana seorang gadis berusia 23 tahun berinisial M, yang juga penyandang disabilitas, menjadi korban pemerkosaan oleh AL (57),yang juga merupakan tetangganya. Peristiwa ini terjadi di rumah korban pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban berada sendirian.
Kejadian ini terbongkar ketika IS (30), kakak korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, merasa curiga karena tidak ada respons ketika mengetuk pintu rumah korban.
IS kemudian memutuskan untuk masuk melalui pintu belakang dan mendapati AL dalam keadaan tergesa-gesa memakai celananya di dalam kamar korban sebelum melarikan diri.Mengejar keadilan, IS melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, di bawah komando Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, bertindak cepat dengan berhasil menangkap AL di rumahnya pada Jumat, 23 Maret 2024, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
AL, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk pakaian korban dan kain sprei.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis untuk membantunya pulih dari trauma yang dialami.
Dalam proses hukum, AL dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang membawa ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar