WAYKANAN,iNewsPringsewu.id-Sanksi yang akan diterima Kasat Lantas Way Kanan AKP ZA karena selingkuh dengan istri perwira dijamin bakal membuatnya sulit tidur, Selasa (28-06-2022)
Pasalnya, karir Kasat Lantas Way Kanan AKP ZA itu terancam akan ditamatkan alias dipecat dari keanggotaan Polri.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Sabtu (25/6/202)
“Ya jelas (sangat berat), koridornya Kode Etik Profesi Polri. Kalau terbukti dua sidang, yang pertama kode etik dan kedua disiplin,” tegas Pandra.
Pandra menyatakan, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap AKP ZA oleh Bidang Propam Polda Lampung masih terus dilakukan.
Informasi dari Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan,”
Hanya saja, perwira Polri dengan tiga melatih di pundak ini tak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap Kasat Lantas Way Kanan AKP ZA.
“Saat ini Bidang Propam sedang bekerja, sehingga belum bisa kami sampaikan secara keseluruhan,” kata Pandra
Menurut Teddy, perbuatan AKP ZA itu jelas-jelas telah mencoreng institusi Polri, khususnya Polres Way Kanan.
“Secara pribadi dan selaku Kapolres Way Kanan, saya AKBP Teddy Rachesna memohon maaf sebesar-besarnyaa kepada seluruh masyarakat karena telah mencoreng nama baik, khususnya Polres Way Kanan,” ucapnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait