BREAKING NEWS Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tembak Tiga Polisi di Way Kanan

Paroha
Sidang vonis hukuman mati Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PALEMBANG,iNewsPringsewu.id – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terbukti menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang putusan, Senin (11/8/2025). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan dakwaan primer Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.



Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network