BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Proses hukum terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp347.746.637, Deden resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dan digiring ke Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (24/10/2025) sore.
Sekitar pukul 16.14 WIB, mobil tahanan Kejari Mesuji berhenti di depan gerbang Rutan. Deden tampak menunduk dan berwajah pucat pasi saat turun dari kendaraan. Tanpa sepatah kata, ia berjalan menuju area steril Rutan dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan.
Penahanan ini menandai babak lanjutan dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
