Kejari Mesuji Tahan Ketua Bawaslu Deden Cahyono Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta

Hardi Suprapto
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Penetapan Tersangka Berdasarkan Audit dan 47 Saksi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Mesuji dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam.

“Penetapan tersangka terhadap Deden Cahyono didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,” terang Rizka kepada wartawan.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi intensif dengan tiga ahli, yaitu:

Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,

Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan

Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.

“Seluruh hasil keterangan saksi, pendapat para ahli, dan temuan audit memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah di lingkungan Bawaslu Mesuji,” ujar Rizka.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran hibah oleh Ketua Bawaslu Mesuji yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp347.746.637.

“Proses penyidikan sudah dilakukan secara cermat dan hati-hati. Langkah penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rizka.

Deden diduga kuat menggunakan sebagian dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Bawaslu Mesuji untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rizka memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Ketua Bawaslu Mesuji dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan terus menelusuri aliran dana hibah tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.

Sementara itu, Deden Cahyono akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Huwi, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network