Kabur Usai Gasak Mobil Warga, Residivis di Pringsewu Akhirnya Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Indra Siregar
Pelaku utama pencurian mobil di Pekon Fajar Agung, Pringsewu, saat diamankan polisi setelah buron hampir sepekan.(Foto:Dok Polsek Pringsewu kota)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Pelarian pelaku utama pencurian mobil di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung akhirnya berakhir. Setelah buron hampir sepekan, pelaku berinisial EPR (38) berhasil ditangkap aparat kepolisian di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku lainnya berinisial EW (52) yang lebih dulu diamankan warga saat kejadian.

“Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Saat didatangi petugas, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Ramon, Kamis (12/3/2026).

Menurut Ramon, dengan tertangkapnya EPR, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian mobil milik warga tersebut kini telah berhasil diamankan polisi.

“Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas,” ujarnya.

Dalam aksi pencurian yang terjadi Sabtu (7/3/2026) dini hari, EPR diketahui berperan sebagai pelaku utama. Ia mendongkel pintu mobil, merusak kunci kontak, lalu membawa kabur mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik korban Janu Prediyanto yang terparkir di garasi rumahnya.

Sementara rekannya, EW, gagal melarikan diri setelah aksinya dipergoki korban dan warga. EW sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun akhirnya tertangkap setelah kendaraan yang dikendarainya terjatuh.

Dalam pelariannya, EPR sempat meninggalkan mobil curian di wilayah Pekon Podosari karena diduga kehabisan bahan bakar. Untuk melanjutkan pelariannya, ia meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bensin.

“Sepeda motor milik pedagang tersebut turut kami amankan dan saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Ramon.

Polisi juga mengungkap bahwa EPR bukan pemain baru dalam tindak kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak jenis sapi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Ramon

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network