LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id – Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50), sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menyebut, P terbukti menjual 20 ekor sapi indukan betina bantuan Kementerian Pertanian tahun 2021. “Modusnya, tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok, lalu menguasai seluruh bantuan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Sapi yang diterima kelompok pada November 2021–Januari 2022 justru dipelihara tersangka di kandang pribadi. Pada Maret 2022, seekor sapi dipotong dan dijual, disusul 19 ekor lain hingga Juni 2023 dengan nilai Rp191 juta. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp277,7 juta.
Polisi mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan hingga distribusi bantuan serta memeriksa 57 saksi dan 3 ahli. Uang hasil penjualan dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk merawat istrinya yang sakit.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait