Tambang Emas Ilegal di Lahan HGU PTPN VII Diselidiki, Polisi Telusuri Dalang dan Pendana

Indra Siregar
Ditreskrimsus Polda Lampung mendalami dugaan jaringan tambang emas ilegal di kawasan HGU PTPN VII di Kabupaten Way Kanan (Foto : Tangkapan layar)

WAYKANAN,iNewsPringsewu.id– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mengembangkan penyelidikan terkait praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Polisi kini menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami aliran pendanaan tambang ilegal hingga pihak yang menyediakan lahan bagi aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kita masih dalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” ujar Heri saat dimintai keterangan, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, lokasi penambangan emas ilegal diketahui berada di kawasan HGU milik PTPN. Meski demikian, polisi juga mendalami kemungkinan adanya kerja sama antara masyarakat dengan pihak tertentu yang mengklaim memiliki atau mengelola lahan tersebut.

“Lokasinya berada di HGU PTPN. Tetapi dalam praktiknya, sering kali ada masyarakat yang mengaku memiliki atau mengelola lahan tersebut dan kemudian bekerja sama dengan para penambang,” jelasnya.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan modus operandi berupa sistem bagi hasil antara penambang dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Skema yang digunakan adalah pembagian hasil 70-30.

“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” ungkap Heri.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum, baik dari aparat maupun pihak perusahaan perkebunan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kita akan dalami apakah ada oknum, baik dari aparat maupun dari pihak perkebunan, atau memang benar tanah tersebut murni milik masyarakat,” tegasnya.

Meski aktivitas tambang terjadi di area HGU, Heri menyebut hingga saat ini pihak PTPN justru merasa dirugikan dengan keberadaan tambang emas ilegal tersebut. Bahkan perusahaan perkebunan itu disebut telah beberapa kali melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada kepolisian.

“PTPN beberapa kali sudah melaporkan kepada kami bahwa ada masyarakat atau oknum masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka,” tambahnya.

Sejalan dengan proses penyelidikan yang masih berjalan, polisi memastikan akan memeriksa siapa pun yang mengaku memiliki lahan dan diduga bekerja sama dengan para penambang ilegal.

“Siapa pun yang mengaku lahannya digunakan untuk aktivitas ini dan bekerja sama dengan penambang ilegal akan kita periksa dan kita tangani sesuai prosedur,” pungkas Heri.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network