Namun, hakim menilai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lebih tepat, karena terbukti Kopda Bazarsah melakukan penembakan keji terhadap tiga korban menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang telah dimodifikasi menjadi SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana mati,” tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.
Selain Pasal 338 KUHP, terdakwa juga dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Peristiwa penembakan yang terjadi di Way Kanan ini sempat menggegerkan publik dan menjadi perhatian nasional, mengingat pelaku merupakan anggota aktif TNI yang justru berhadapan dengan aparat kepolisian.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait