BREAKING NEWS Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tembak Tiga Polisi di Way Kanan

Paroha
Sidang vonis hukuman mati Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Namun, hakim menilai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lebih tepat, karena terbukti Kopda Bazarsah melakukan penembakan keji terhadap tiga korban menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang telah dimodifikasi menjadi SS1.

 “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana mati,” tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.

Selain Pasal 338 KUHP, terdakwa juga dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Peristiwa penembakan yang terjadi di Way Kanan ini sempat menggegerkan publik dan menjadi perhatian nasional, mengingat pelaku merupakan anggota aktif TNI yang justru berhadapan dengan aparat kepolisian.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network