Butuh Uang Berobat Anak, Pria di Pringsewu Nekat Curi Motor Tetangga

Indra Siregar
Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Dibekuk Polisi, Penadah Ikut Diringkus (Foto:iNewsPringsewu.id/Polres Pringsewu)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial AP (27) yang nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri berhasil diringkus polisi. Tak hanya pelaku utama, penadah motor curian berinisial JW (47) juga ikut dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah korban Sajimin (50) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit BE 6553 NRP yang biasa diparkir di belakang rumahnya.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk mengambil air wudhu. Kendaraan sudah tidak ada di tempat,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (13/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melapor setelah memastikan kendaraannya benar-benar hilang.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai petunjuk, termasuk memantau aktivitas jual beli kendaraan di media sosial. Polisi menemukan unggahan yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Meski postingan cepat dihapus, jejak digitalnya berhasil dilacak.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AP yang ternyata masih bertetangga dengan korban. Keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Polisi bergerak cepat dan menangkapnya di rumah mertuanya pada Kamis (12/2/2026) sore tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AP mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor tersebut kepada JW seharga Rp1,9 juta.

“Pelaku berdalih membutuhkan uang untuk biaya berobat anaknya yang sakit. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli ponsel,” jelas Rosali.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap JW dua jam kemudian di kediamannya. Motor milik korban berhasil diamankan, meski telah digunakan penadah untuk aktivitas harian.

Kepada penyidik, JW mengaku mengetahui motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi, namun tetap membelinya karena membutuhkan kendaraan untuk bekerja.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu. AP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara JW dikenai pasal penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network