JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Kabar baik bagi para abdi negara. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada hari ini, 1 Juli 2022. Nantinya, Proses pembayaran gaji ke-13 PNS ini akan dilakukan PT Taspen (Persero).
Pengumuman perihal gaji ke-13 ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” jelas Sri Mulyani beberapa hari lalu.
Pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait