Kejari Pringsewu Penyitaan Dokumen Dari Dua Gudang PUPUK di Pringsewu

Indra Siregar
Kejari Pringsewu melakukan penyitaan Dokumen.Foto iNewsPringsewu.id/Kejari Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejari Pringsewu Menyita Dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor dalam perkara dugaan korupsi adanya praktik mafia pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Yang diambil Dari Gudang BGR Logistic Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo dan di Gudang Pusri Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,Selasa (02-08-2022)

Penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan diwakili Kasi Intel Median Suwardi, penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Pringsewu didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen.

Serta Disaksikan Sekretaris Pekon Tambah Rejo Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo Supratikno

Dokumen yang di bawa Berupa penyaluran pupuk dari produsen ke distributor dalam perkara dugaan korupsi adanya praktik mafia pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Ini Merupakan Arahan Jaksa Agung RI, Tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang intelijen Kejari Pringsewu telah melakukan Penyitaan Dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021.

Dokumen dibawa ke kantor kejaksaan negeri pringsewu Untuk dilakukan Pemeriksaan lebih intensif.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network