PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejari Pringsewu Menyita Dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor dalam perkara dugaan korupsi adanya praktik mafia pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Dokumen Yang diambil Dari Gudang BGR Logistic Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo dan di Gudang Pusri Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,Selasa (02-08-2022)
Kajari Pringsewu Ade Indrawan diwakili Kasi Intel Median Suwardi, penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Pringsewu didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen.
Dokumen yang di bawa Berupa penyaluran pupuk dari produsen ke distributor dalam perkara dugaan korupsi adanya praktik mafia pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Ini Merupakan Arahan Jaksa Agung RI, Tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang intelijen Kejari Pringsewu telah melakukan Penyitaan Dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021.
Dokumen dibawa ke kantor kejaksaan negeri pringsewu Untuk dilakukan Pemeriksaan lebih intensif.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait