get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani di Pesawaran Ditangkap Polda Lampung, Edarkan Sabu 12,19 Gram

11 Kepala Daerah di Lampung Siap Dilantik 6 Februari 2025, 5 Daerah Masih Sengketa di MK

Rabu, 29 Januari 2025 | 04:11 WIB
header img
Sebanyak 11 kepala daerah terpilih di Lampung dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025, sementara 5 daerah lainnya masih menunggu hasil sengketa di MK.Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Lampung, terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati, dijadwalkan akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

Pelantikan ini dilakukan setelah hasil Pilkada Serentak 2024 di 11 daerah tersebut tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari total 16 Pilkada Serentak di Lampung, terdapat 5 daerah yang hasil pemilihannya masih dalam proses sengketa di MK.

Sementara itu, 11 daerah lainnya telah selesai melalui tahapan penetapan dan siap dilantik. 

Daftar 11 Kepala Daerah Terpilih yang Akan Dilantik

Berikut adalah daftar 11 kepala daerah di Lampung yang akan dilantik pada 6 Februari 2025:  

1. Provinsi Lampung (Gubernur dan Wakil Gubernur)  

Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela  

2. Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana - Deddy Amarullah  

3. Kota Metro

Bambang Santoso - M. Rafieq Adi Pradana  

4. Kabupaten Lampung Barat 

Parosil Mabsus - Mad Hasnurin  

5. Kabupaten Lampung Selatan

 Radityo Egi Pratama - Syaiful Anwar  

6. Kabupaten Lampung Tengah

 Ardito Wijaya - I Komang Koheri  

7. Kabupaten Lampung Timur  

   Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi  

8. Kabupaten Lampung Utara

   Hamartoni Ahadis - Romli  

9. Kabupaten Tanggamus

   Moh. Saleh Asnawi - Agus Suranto  

10. Kabupaten Tulang Bawang Barat

 Novriwan Jaya - Nadirsyah  

11. Kabupaten Way Kanan 

 Ali Rahman - Ayu Asalasiyah  

Pelantikan Tiga Gelombang

Proses pelantikan para kepala daerah ini akan dilakukan dalam tiga gelombang:  

- Gelombang Pertama: Untuk daerah yang tidak bersengketa di MK.  

- Gelombang Kedua: Untuk daerah yang hasil pemilihannya telah melalui sengketa, tetapi gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK.  

- Gelombang Ketiga: Untuk daerah yang hasil pemilihannya dinyatakan harus melalui pemungutan suara ulang atau pilkada ulang setelah gugatan di MK diterima.  

Hingga kini, 5 daerah yang masih bersengketa di MK masih menunggu keputusan terkait hasil pemilihan kepala daerahnya.

Sementara itu, pemerintah daerah dan masyarakat di 11 daerah yang akan dilantik diharapkan segera bersiap untuk menghadapi masa transisi kepemimpinan dengan baik.  

Dengan dilantiknya para kepala daerah ini, diharapkan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung dapat berjalan optimal demi mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut