Polsek Kota Agung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curat Modus Bobol Pintu Truck

Hardi Suprapto
Modus bobol pintu truck berhasil ditangkap Polsek Kota Agung.Foto iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol pintu truck berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Tersangka berinisial MS (21) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus. Korbannya Muhammad Nurhanif (22) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. 

Atas penangkapan itu terungkap, dalam melancarkan aksi kejahatannya. Ia diketahui melakukan aksi kejahatan bersama dua rekannya berinisial A dan AL yang melarikan diri dari TKP.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas bantuan warga pada pukul 19.20 WIB di Jalan Raya Pekon Kota Batu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.

"Tersangka ditangkap saat dipergoki oleh korban, usai membobol pintu mobil dan mencuri tas berisi barang berharga korban," ungkap AKP I Made Sudastra.

Kronologis kejadian berawal pada pukul 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana yang diduga pencurian sebuah tas ransel milik Muhammad Nurhanif (22) yang terparkir di pinggir jalan raya Pekon Kota Batu, Kota Agung, Tanggamus.

Adapun barang-barang yang ada didalam tas ransel tersebut ialah beberapa stel pakaian, Handphone Oppo A71 dan Dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu.

Kejadian tersebut diketahui pelapor pada saat pelapor hendak mengecek mobil Fuso miliknya, melihat pintu mobil sebelah kiri terbuka, diduga dirusak lubang kuncinya dan ada seorang laki-laki turun dari mobilnya sambil membawa tas ransel.

Dengan sigap pelapor berlari menangkap pria tersebut, bersamaan ada 2 orang laki-laki yang pelapor tidak kenal duduk diatas sepeda motor beat warna putih dan salah satu laki-laki tersebut turun sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah pelapor.

Laki-laki tersebut menyuruh pelapor untuk melepaskan terlapor namun pelapor menjerit meminta tolong sampai pada akhirnya datang saksi dan kedua orang laki-laki tersebut melarikan diri. 

"Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota kemudian mendatangi TKP dan dibantu warga berhasil mengamankan seorang tersangka," jelasnya.

Sambungnya, dalam perkara teesebut turut diamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa tas ransel warna hitam, beberapa stel pakaian, handphone Oppo A71 dan dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu.

Diterangkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah mengambil tas korban, yang terlebih dahulu kedua rekannya merusak kunci mobil truck.

"Terhadap kedua rekannya yang telah diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran," terangnya.

Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman maksimal 7 tahun penjara

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network