Dinas PUPR Pringsewu Pilahan Sampah Disedekahkan Setiap Hari Jumat Melalui Bank Sampah

Indra Siregar

PRINGSEWU,Pringsewu.iNews.id-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan kabupaten Pringsewu Menidaklanjuti Surat Edaran Nomor: 660/3190 /D.08/2022 Tentang Gerakan Pringsewu Sedekah sampah jumat (Grapisa) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.Jumat.(19-08-2022).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Dinas PUPR Imam Santiko Dalam rangka melaksanakan Undang-undang undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan.

Barang yang Diberikan kardus bekas sisa minuman dan makanan serta botol plastik minuman dan makanan.

Dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pengelolaan sampah sebagai salah satu wujud implementasi penanganan sampah melalui keterlibatan Pemerintah Perangkat Daerah Salah satu nya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Pringsewu "Tutup Imam Santiko "

Hasil pilahan sampah disedekahkan setiap hari Jumat melalui Bank Sampah, TPS 3R, TPST terdekat,

atau bisa menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu .

 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network