SURABAYA,iNewsPringsewu.id - Sosok bayi berjenis kelamin perempuan yang baru lahir dibuang di saluran air atap rumah. Beruntung, nyawa bayi itu masih bisa diselamatkan.
Bayi malang itu ditemukan di saluran air atap rumah di kawasan pemukiman elite Jalan Dharmahusada Indah Utara Blok U Nomor 6, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, terekam kamera petugas Kecamatan Mulyorejo.
Bayi yang ditemukan Minggu malam (28/8/2022) ini tanpa terbungkus atau tertutup kain dalam kondisi masih hidup serta lengkap dengan tali pusarnya. Bayi langsung menangis ketika ditolong serta dievakuasi petugas.
“Karena kondisinya yang memprihatinkan, bayi yang diperkirakan berusia 2 hari atau baru saja dilahirkan ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Soewandhi Surabaya untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan,” kata Kasi Trantibum Kecamatan Mulyorejo, Samsul Hadi.
Ilustrasi
Tidak berselang lama, polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan ibu yang juga pelaku pembuangan bayi.
“Pelaku bernama SA (22) asal Kupang NTT yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga, ART di rumah yang merupakan lokasi ditemukan bayi, diamankan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
Penemuan bayi malang ini berawal dari kecurigaan penghuni rumah dengan suara tangis bayi di atap rumah, saat diperiksa dan diketahui tangisan berasal dari bayi langsung dilaporkan penghuni rumah ke keamanan perumahan sebelum kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari keterangan pelaku, ia melahirkan bayinya di tempat jemuran lantas atas rumah majikannya. i
Pelaku juga mengaku ketakutan jika kehamilannya diketahui oleh sang majikan.
Lantaran, jika diketahui oleh sang majikan, pelaku takut jika nanti dipecat.
Maka dari itu, pelaku pun membuang bayi yang baru dilahirkannya ke atap rumah.
Ilustrasi anak. Foto: Ist
"Pelaku membuang anaknya di atas genteng. Itu terjadi (penemuan bayi) pada tanggal 28 Agutus, kejadiannya sendiri pada Sabtu 27 Agutus jam 7 pagi. Dia membuangnya hari itu juga.
Kemudian baru diketahui pada tanggal 28 Agustus," ujar Kasubag Humas Polresta Surabaya, Kompol Mochammad Fakih.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait