TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Polemik rumah tangga seorang pegawai di lingkungan UPTD Puskesmas Waynipah yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki babak lanjutan. Pihak institusi menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi perceraian telah ditempuh sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku dan saat ini tinggal menunggu penerbitan akta cerai.
Kepala UPTD Puskesmas Waynipah, Diana, menegaskan bahwa setiap proses perceraian pegawai, baik ASN maupun PPPK, dilaksanakan dengan berpedoman pada regulasi resmi tanpa perlakuan khusus.
“Proses perceraian pegawai sudah diatur dalam peraturan kepegawaian. Kami menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Diana saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap pegawai yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama wajib mengantongi surat izin perceraian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rekomendasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati.
Menurut Diana, kepala UPTD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan izin perceraian. Proses diawali dengan pembinaan dan mediasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kami mendengarkan terlebih dahulu alasan yang disampaikan. Jika rumah tangga memang sudah tidak dapat dipertahankan, barulah diberikan rekomendasi untuk pengajuan izin,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa kelengkapan administrasi tersebut, perkara perceraian tidak akan diproses oleh pengadilan. “Pengadilan Agama tidak akan menyidangkan perkara perceraian apabila persyaratan administrasi, termasuk surat izin dari Sekretaris Daerah, belum terpenuhi,” tegas Diana.
Terkait dampak terhadap kinerja, pihak UPTD memastikan tidak ada persoalan selama pegawai yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
“Sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas kepegawaiannya, maka penilaian kinerjanya tidak ada masalah,” ujarnya.
Diana juga membenarkan adanya satu pegawai yang tengah menjalani proses perceraian dan menyatakan bahwa tahapan hukum telah rampung. “Proses persidangan sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu penerbitan akta cerai,” katanya.
Ia menambahkan, proses administrasi perceraian tersebut bahkan telah berjalan sebelum pengumuman pengangkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Proses perceraian sudah berjalan sebelum keluarnya pengumuman PPPK,” tutupnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan rumah tangga pegawai merupakan ranah pribadi, sementara institusi berfokus memastikan seluruh prosedur administrasi dipenuhi serta pelayanan publik tetap berjalan optimal dan profesional.
Sebelumnya diberitakan, perubahan status pekerjaan menjadi PPPK disebut turut mewarnai retaknya rumah tangga Jueni dan M setelah sembilan tahun membina pernikahan. Jueni sebagai suami dan Meli Rohani yang berstatus PPPK kini menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama.
M diketahui bekerja sebagai PPPK di Puskesmas Waynipah, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus. Sementara Jueni saat ini bekerja sebagai buruh nelayan bagan laut setelah sebelumnya menekuni berbagai pekerjaan serabutan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
