Daftar Kepala Daerah Lampung Tersandung Korupsi Lengkap Vonis dan Status Terbaru

Indra Siregar
Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp6,9 miliar oleh Kejati Lampung (Foto: Istimewa).

LAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung tercatat pernah atau sedang berhadapan dengan hukum akibat kasus korupsi. Mulai dari mantan bupati yang telah menyelesaikan masa pidana hingga kepala daerah yang masih menjalani proses persidangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), deretan perkara ini menjadi catatan kelam dalam perjalanan pemerintahan daerah.

Berikut rangkuman kasus, vonis, dan status hukum kepala daerah di Lampung yang terseret perkara korupsi, dirangkum dari putusan pengadilan dan proses hukum berjalan:

Daftar Kepala Daerah Lampung Tersandung Korupsi

1. Bambang Kurniawan, eks Bupati Tanggamus

Vonis: 2 tahun penjara

Status: Bebas (2018)

2. Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah

Vonis: 4 tahun penjara

Status: Bebas (2025)

3. Agung Mangkunegara, eks Bupati Lampung Utara

Vonis: 5 tahun penjara

Status: Bebas (2023)

4. Khamamik, eks Bupati Mesuji

Vonis: 8 tahun penjara

Status: Bebas (2023)

5. Dawam Raharjo, eks Bupati Lampung Timur

Status: Tuntutan Jaksa 8 tahun penjara

Perkara: Masih dalam proses hukum

6. Wendy Melfa, eks Bupati Lampung Selatan

Vonis: 10 tahun penjara

Catatan: Telah mencalonkan diri (nyaleg)

7. Zainuddin Hasan, eks Bupati Lampung Selatan

Vonis: 12 tahun penjara

Status: Bebas (2025)

8. Andi Achmad, eks Bupati Lampung Tengah

Vonis: 12 tahun penjara

Status: Bebas (2021)

9. Satono, eks Bupati Lampung Timur

Vonis: 15 tahun penjara

Status: Buron / wafat

10.Dendy Ramadhona, eks Bupati Pesawaran

Status: Proses persidangan

11. Ardito Wijaya, eks Bupati Lampung Tengah

Status: Proses persidangan

Penanganan: KPK

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network