Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus Ternyata Ibu Kandungnya

Hardi Suprapto
Foto WN Ibu kandung pembuang bayinya di bendungan batu Tegi di periksa penyidik Polres Tanggamus/foto istimewa

Tanggamus,iNewsPringsewu .id -Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung Ungkap Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi

Tekab 308 Polres Tanggamus ungkap pelaku pembuangan bayi laki-laki yang terapung menjadi mayat di bendungan batu tegi yang di temukan pengunjung.

 

Upaya penyelidikan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang tersangka. 

 

Pengungkapan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran informasi ibu hamil yang berada di wilayah sekitar TKP sehingga diketahui ternyata sang pembuang bayi adalah seorang IRT yang merupakan warga Pekon Batu Tegi.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, pihaknya memperoleh keterangan saksi bahwa diduga orang tua mayat bayi telah dilarikan keluarga ke RSUD Pringsewu.

 

Mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu, 18 September 2022 Pkl 10.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamu menuju RSUD Pringsewu untuk memintai keterangan, dari diduga orang tua mayat bayi.

 

“Hasilnya, IRT itu mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di dermaga bendungan batu tegi adalah anak kandungnya,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa 20

September 2022.

 

Dikatakan Kasat, pelaku diduga pembuang bayi tersebut berinisial WN (40), wanita bersuami yang merupakan warga Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

 

“Tersangka selama ini berdagang di warung dekat dermaga, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah bayi,” kata Iptu Hendra.

 

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara bahwa tersangka WN sebelumnya mengandung. Sebelum membuang bayinya, ia mengeluhkan sakit perut kemudian menuju sisi dermaga yang biasa digunakan MCK hendak buang air besar.

 

Setelah selesai, WN mengaku kembali lagi ke warungnya dalam keadaan pusing, sesampainya di warung, selanjutnya pingsan kemudian sang suami membawanya ke bidan desa lantaran korban mengeluarkan banyak darah.

 

Karena keadaan WN yang tidak memungkinkan, sehingga bidan desa menyarankan untuk membawa WN ke Puskesmas Air Naningan, namun setelah pemeriksaan awal WN kembali di rujuk ke RSUD Pringsewu.

 

“Petugas Puskesmas membawa WN ke RSUD Pringsewu dalam keadaan tidak sadar, selanjutnya dilakukan penanganan medis oleh dokter setempat,” jelasnya.

 

Kasat menegaskan, berdasarkan pengakuan WN ia mengakui telah membuang bayinya, untuk motif diduga faktor ekonomi yang melatarbelakanginya.

 

“Keterangan tersangka, dia membenarkan bahwa membuang bayi, untuk motif diduga masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka diduga melakun tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap anak oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana Junto Pasal 342 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Selain itu juga, diterapkan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Hardi Suprapto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network