Tanggamus,iNewsPringsewu.id - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaporkan advokat Alvin Lim terkait konten yang menyebut Kejaksaan Sarang Mafia ke polres setempat.
Kapala Seksi Inetelijen Kejari Tanggamus, Yogie Verdika, mengatakan terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang diunggah di akun YouTube Quotient TV.
"Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tanggamus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP / 1094 / IX / 2022 / SPKT/20/11/2022," kata dia di kantornya, Rabu, 21 September 2022.
Sebagai pelapor, Yogie Verdika selaku Ketua Cabang Persaja Tanggamus didampingi oleh A.R. Guntoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Bahwa dalam Laporan tersebut dugaan pasal yang disangkakan yaitu, pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait