Buron 5 Bulan, Warga Banjar Sari Ditangkap Polisi setelah Buat Laporan Palsu

M.Rolim
IP warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo saat pemeriksaan medis ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu. Foto istimewa

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang secara online dan bertemu di wilayah Lampung Barat.

“Terhadap sepeda motor masih dilakukan pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB), ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas pengakuan tersangka juga dia mengaku telah delapan kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Wonosobo, namun para korban tidak melapor.

“Pengakuannya sudah 8 kali, melakukan aksi dengan modus serupa namun korban belum melapor dan masih dilakukan pendataan secara resmi,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut dan bekerjasama dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna melakukan pencarian barang bukti.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan, penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandansya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H menegaskan, Tekab 308 Presisi akan terus melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut.

“Tekab 308 Polres Tanggamus tentunya akan selalu mendukung polsek jajaran termasuk, pengungkapan kasus maupun pencarian barang bukti,” tegasnya. 

 

Editor : Hardi Suprapto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network