Buron 5 Bulan, Warga Banjar Sari Ditangkap Polisi setelah Buat Laporan Palsu

M.Rolim
IP warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo saat pemeriksaan medis ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu. Foto istimewa

TANGGAMUS, iNewsPringsewu.id - Lima bulan buron kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, IP (25) di tangkap Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo dan Polres Pringsewu Polda Lampung.

Keberadaan tersangka IP merupakan warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo, teridentifikasi setelah membuat laporan palsu kecelakaan di Polres Pringsewu, sehingga berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Polsek Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, S.H mengatakan, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak setelah mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Pringsewu.

Tersangka sendiri dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2022 oleh korbannya Akhmad Munawir (42), pedagang warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo, karena merasa tertipu oleh tersangka.

“Tersangka diamankan pada Selasa, 20 Desember 2022 pukul 02.00 WIB saat berada di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 21 Desember 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang dilakukan oleh tersangka pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus.

Kejadian bermula pada saat tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan hendak membeli sepeda motor honda beat nopol B 5030 BBL warna silver milik korban, kemudian tersangka mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan ingin memberitahu orang tuanya.

Pada saat mencoba sepeda motor tersebut dan sampai 8 hari lamanya, motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sendiri menghilang, sehingga korban memilih melapor ke Polsek Wonosobo.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat senilai Rp15 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti,” jelasnya.

Editor : Hardi Suprapto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network