Polsek Wonosobo Klarifikasi Dugaan Perampasan oleh Rentenir, Korban Belum Lapor Resmi

TANGGAMUS,iNewsPringaewu.id– Polsek Wonosobo Polres Tanggamus memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan perampasan barang oleh penagih utang di wilayah Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi unggahan di media sosial yang menyebut belum adanya tindak lanjut dari kepolisian.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Taufik Permana, yang mengaku kecewa karena saudarinya, Suherni, belum mendapatkan respons memadai setelah mengadukan dugaan perampasan oleh sejumlah oknum penagih utang atau rentenir ke Polsek Wonosobo sekitar sebulan lalu.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah merespons pengaduan tersebut dengan mendatangi langsung kediaman Suherni untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Alhamdulillah sudah kami tanggapi. Saya telah datang langsung ke rumah Bu Suherni. Seperti yang kami duga, ini merupakan persoalan hutang-piutang," ujar Kapolsek, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Iptu Tjasudin, berdasarkan keterangan awal, kasus ini berawal dari adanya perjanjian tertulis antara Suherni dan pihak pemberi pinjaman. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa barang milik Suherni dapat dijadikan jaminan apabila ia tidak mampu melunasi utang.
Namun, polemik muncul ketika penagih mengambil barang-barang tersebut saat Suherni tidak berada di rumah. Hal ini membuat Suherni merasa barangnya disita tanpa izin.
"Memang ada perjanjian tertulis, namun saat pengambilan barang, Bu Suherni tidak ada di tempat. Karena itu, ia merasa keberatan dan mengadu ke kami," jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini Suherni belum membuat laporan resmi ke Polsek. Menurut Kapolsek, hal itu disebabkan kesibukan Suherni selama Hari Raya Idulfitri dan belum lengkapnya bukti maupun saksi yang diperlukan.
“Kami tidak menolak laporan. Tapi untuk proses hukum lebih lanjut, kami memerlukan laporan resmi, daftar barang yang diambil, dan keterangan saksi. Kami sudah menjadwalkan Bu Suherni datang kembali pada Kamis, 1 Mei 2025,” tegasnya.
Kapolsek memastikan bahwa Polsek Wonosobo akan menangani setiap aduan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami siap menindaklanjuti, namun masyarakat juga harus memahami pentingnya proses hukum, termasuk kelengkapan bukti,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, akun Facebook Taufik Permana diduga milik suami Suherni yang kini tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dengan vonis 5 tahun 4 bulan.
“Menurut Bu Suherni, pemilik akun tersebut tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari masalah yang dialami,” tambah Kapolsek.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat memahami bahwa laporan tetap akan ditindaklanjuti jika memenuhi syarat administrasi dan dilengkapi bukti pendukung yang sah.
Editor : Indra Siregar