get app
inews
Aa Text
Read Next : Diburu Tengah Malam, Pelaku Pengeroyokan Kakon Way Manak Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Perkara Korupsi Bimtek Aparatur Desa, Tuntutan Dibacakan di PN Tanjung Karang

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:52 WIB
header img
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Bimtek Desa Pringsewu 2024 (Foto: Dok Kejaksaan Pringsewu)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Persidangan digelar Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa, Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm).

Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H. Penuntut Umum yang hadir di antaranya Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek aparatur desa Tahun Anggaran 2024.

Jaksa menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun untuk masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo dituntut membayar Rp978.222.670, sedangkan Tri Haryono sebesar Rp24.600.000. Total uang pengganti Rp1.002.822.670 telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga secara keseluruhan kerugian negara disebut telah dikembalikan.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut